Kemasan Rokok Polos, Bea Cukai Sebut Persulit Pengawasan

Bisnis2024-09-25 16:09:56
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 25 Sep 2024, 16:13 WIB
Diterbitkan25 Sep 2024, 16:09 WIB

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai banyak protes. Aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam industri hasil tembakau.