Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.
RingkasanVideo Terkait
-
Mulai Bulan September Beli Rumah Bebas PPN
Bisnis 16 jam yang lalu -
Mulai Bulan September Beli Rumah Bebas PPN
Bisnis 16 jam yang lalu -
Amankah Susu Ikan Dikonsumsi Setiap Hari?
Sehat 16 jam yang lalu
-
VIDEO: Kontroversi Kota Tanpa Alamat Rumah
Unik Baru saja -
VIDEO: Inovator Muda Prakarsai Pengembangan Industri Otomotif Nigeria
Otomotif Baru saja -
VIDEO: Athena, Helm Canggih Untuk Pasien Kemoterapi
Sehat Baru saja -
VIDEO: Indonesia Catat Skor Tinggi Dalam Indeks Resiliensi Dunia
Nasional 53 menit yang lalu -
Stefan William Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahannya Dengan Ria Andrews: Itu SAH
Hiburan 1 jam yang lalu -
Penanaman 3000 Mangrove
Bisnis 13 jam yang lalu -
Momen Mengharukan Raisa Nyanyi di GBK Bersama Timnas
Lifestyle 13 jam yang lalu -
VIDEO: Terobosan Agak Laen, McLaren Buat Mobil P1 dari Mainan Lego
Olahraga 13 jam yang lalu -
Rizky Nazar Buka Suara Soal Putus dari Syifa Hadju
Lifestyle 13 jam yang lalu -
VIDEO: Gapura Rp32 Miliar di Kendari Kopong Diduga Jadi Kandang Ayam
TV 13 jam yang lalu