Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was

Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.

Ringkasan

Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Dany Candra pada 28 August 2024, 18:52 WIB

Video Terkait

Spotlights