Kenaikan Pajak Hiburan Sampai 75% Diprotes

Kenaikan Pajak Hiburan Sampai 75% Diprotes

Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian menuai protes dari pengusaha, di antaranya Inul Daratista yang punya tempat karaoke dan Hotman Paris yang memiliki beberapa klub hiburan di Bali.

Ringkasan

Oleh Dany Candra pada 24 January 2024, 14:27 WIB

Video Terkait

Spotlights