Kenaikan Pajak Hiburan Sampai 75% Diprotes
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian menuai protes dari pengusaha, di antaranya Inul Daratista yang punya tempat karaoke dan Hotman Paris yang memiliki beberapa klub hiburan di Bali.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
Timnas Indonesia Vs Jepang di Stadion Utama GBK
Sepak Bola 15 Nov 2024, 15:24 WIB -
Persiapan Debat Pilkada Terakhir Jakarta
Nasional 15 Nov 2024, 15:19 WIB -
YPP Awards 2024
Nasional 15 Nov 2024, 15:10 WIB
-
VIDEO: Viral Siswi SMA di Balikpapan Lempar Kucing Tidur di Kantin, Minta Maaf Usai Viral
Unik 5 menit yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 1 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 2 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 3 jam yang lalu -
VIDEO: Aksi Polisi di Cengkareng Berhasil Gagalkan Peredaran 389 Kg Sabu!
TV 3 jam yang lalu -
Vadel Badjideh Tersulut Emosi Saat Tahu Selebgram Y Datangi Polres Jaksel Karena...
Hiburan 4 jam yang lalu -
Pesona Suchata Chuangsri, Runner Up 3 Miss Universe 2024 dari Thailand
Lifestyle 4 jam yang lalu -
Tak Lagi Jadi Yura Yunited, Yura Yunita Tampil Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Lifestyle 4 jam yang lalu