Pemerintah membiarkan harga minyak goreng kemasan mengacu pada mekanisme pasar. Keputusan ini merupakan hasil rembukan rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/3/2022) lalu. Hasilnya diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21
07:10
11:53
09:44
03:14
10:14