VIDEO: MUI Sebut Uang Kripto Haram, Ini Alasannya

Bisnis2021-11-12 09:15:00
OlehIstiarto Sigit
Diperbaharui 12 Nov 2021, 09:05 WIB
Diterbitkan12 Nov 2021, 09:15 WIB

Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.