VIDEO Headline: Sembako Akan Dikenakan Tarif PPN

Bisnis 2021-06-11 11:45:00
Oleh Nadya Laras
Diperbaharui 11 Jun 2021, 11:37 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 11:45 WIB

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).