VIDEO Headline: Sembako Akan Dikenakan Tarif PPN

VIDEO Headline: Sembako Akan Dikenakan Tarif PPN

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ringkasan

Oleh Chandra Bayu Witantra, Klana Bela, Nadya Laras pada 11 June 2021, 11:45 WIB

Video Terkait

Spotlights