VIDEO: UMP 2018 Ditetapkan Naik 8,71 Persen

Bisnis2017-11-02 09:30:00
Oleh
Diperbaharui 06 Nov 2026, 03:03 WIB
Diterbitkan02 Nov 2017, 09:30 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.