Loading iframe...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Selain hukuman penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,875 miliar. Rumahnya di Pulo Gebang, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran tersebut. Jika tidak mampu melunasi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp4,15 miliar. Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar, berupa uang tunai dan rumah. Suap diberikan untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait kewajiban PNBP penggunaan kawasan hutan serta perizinan usaha pertambangan sejumlah perusahaan nikel.-
00:57 Gemuruh Tepuk Tangan, Muslim Pertama Terpilih Jadi Anggota Senat AS
Spotlight 1 hour ago -
00:48 Reaksi Roy Suryo saat Jokowi Pamerkan Ijazah Asli
Spotlight 4 hours ago -
03:28 Depan Majelis Hakim, Jokowi Beberkan Deretan Mata Kuliah
Spotlight 6 hours ago -
00:49 Masuk Ruang Sidang, Jokowi Didampingi Kedua Anaknya
Spotlight 7 hours ago -
00:29 Senyum Jokowi saat Ditanya soal Dokumen Ijazah
Spotlight 7 hours ago -
02:49 Momen Kedatangan Joko Widodo di Pengadilan
Spotlight 7 hours ago -
00:45 Sidang Jokowi vs Roy Suryo, Massa Pendukung Geruduk PN Jatim
Spotlight 7 hours ago -
01:43 Jokowi Akan Hadiri Sidang, Ribuan TNI-Polri Disiagakan!
Spotlight 7 hours ago -
02:22 Imbas Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Pejabat Dicopot
TV 20 hours ago -
01:08 Penyegaran Organisasi, Ratusan Pati dan Pamen Polri Dirotasi
TV 21 hours ago