Loading iframe...

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

Spotlight 05 Nov 2026, 18:00 WIB
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Selain hukuman penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,875 miliar. Rumahnya di Pulo Gebang, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran tersebut. Jika tidak mampu melunasi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp4,15 miliar. Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar, berupa uang tunai dan rumah. Suap diberikan untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait kewajiban PNBP penggunaan kawasan hutan serta perizinan usaha pertambangan sejumlah perusahaan nikel.
Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 05 Nov 2026, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2026, 18:00 WIB