Loading iframe...
Pidana Berat Bagi Pelaku Makar, Yusril: Bisa Seumur Hidup hingga Mati
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Dugaan tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan final. Yusril menjelaskan, tiga tersangka awalnya dijerat dugaan penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan penyidikan menemukan indikasi motif yang mengarah pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Pasal 191 mengatur makar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.-
52:49 Persib Bandung Remontada di Kandang Melbourne Victory & Lolos Grup ACL Two! Balsa & Menalo Penentu
TV 51 minutes ago -
02:29 Cek Fakta: Pajak Digital, Transfer Kena PPN?
TV 21 hours ago -
01:11 Fenomena Ekstrem di Yogyakarta! Atap Rumah Warga Rusak Tertimpa Bongkahan Es
TV 22 hours ago -
01:27 TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Dibongkar Polisi
TV 22 hours ago -
01:13 Wapres Gibran Tinjau SMAN 1 Mamasa, Siswa Minta Renovasi Sekolah Dipercepat
TV 22 hours ago -
01:44 Mabes Polri Usut Etik, Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes
TV 22 hours ago -
01:57 Corong Speaker Masjid di Ciputat Ditembak Senapan Angin, Proyektil Ditemukan
TV 22 hours ago -
02:32 Sopir Truk Molen Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bekasi, Diduga Rem Blong
TV 22 hours ago -
01:33 Banjir Aceh Barat Rendam Ribuan Rumah Tergenang
TV 23 hours ago -
01:53 Banjir Lahar Semeru Terjang Sungai, Akses Jalan Putus dan Warga Dusun Terisolasi
TV 23 hours ago