Loading iframe...

Silmy Karim Didakwa Berlapis di Kasus Izin Tinggal WNA

Spotlight 29 Oct 2026, 23:00 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai fantastis. Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Silmy diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham senilai total Rp 33,9 miliar. Penerimaan ini berlangsung selama dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi hingga Wamen Imipas periode 2024-2026. Rincian gratifikasi tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 2,56 miliar-sebagian besar diklaim sebagai Dana Operasional Wamen-serta kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas nama pribadinya senilai Rp 31,38 miliar. Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja, sehingga dikategorikan sebagai suap tanpa dasar hukum yang sah. Tak hanya gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp 168,9 miliar. Praktik menyimpang tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 29 Oct 2026, 23:00 WIB
Diterbitkan 29 Oct 2026, 23:00 WIB