Loading iframe...

Hakim MK Guntur Hamzah Semprot Provider Soal Kuota Internet Hangus: Di Mana Adilnya?

Spotlight 18 Apr 2026, 08:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menyoroti praktik kuota internet hangus oleh penyedia layanan telekomunikasi dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta. Dalam persidangan, ia mempertanyakan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen terkait sisa kuota data yang hilang meski belum digunakan. "Data pulsa 1 GB, dia anggap itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana kepastian hukum yang adilnya? Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara paksa dan sewenang-wenang oleh siapa pun," ujar Guntur. Ia juga membandingkan dengan sistem token listrik PLN, di mana sisa pemakaian tidak hangus dan tetap terakumulasi. "Kalau di PLN bisa, sisa kWh tidak hangus saat menambah token. Kenapa kuota internet harus dihapus? Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya. #Merdekadotcom #MK #SemproProvider #KuotaHangus #ShortMdk
Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 18 Apr 2026, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2026, 08:00 WIB