Loading iframe...

Jejak Hitam Eks Kapolres Bima Kota: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah dan Terima Uang dari Bandar

Spotlight 14 Feb 2026, 22:00 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba usai gelar perkara di Bareskrim Polri. Dirinya diduga meminta mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar kepada bawahannya, AKP Malaungi, yang kemudian menerima tawaran dana dari bandar Koko Erwin dengan imbalan kelonggaran peredaran sabu. Didik disebut telah menerima Rp 1 miliar yang diserahkan melalui ajudannya. Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga menemukan koper putih berisi sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin yang diduga dititipkan Didik kepada Aipda Dianita Agustina di Tangerang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan penyidikan dilanjutkan dengan sangkaan pasal terkait KUHP dan UU Psikotropika, sementara aparat masih mendalami aliran dana serta asal-usul barang bukti.

Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 14 Feb 2026, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2026, 22:00 WIB