Loading iframe...

Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Modus Beri Hukuman Nyeleneh 'Berani Tahan Malu'

Spotlight 12 Feb 2026, 14:00 WIB

MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dikarenakan terlambat masuk kelas tersangka menyuruh korban melepas pakaiannya, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Lokasi kejadian di Gedung BSDC area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam. Dari hasil pengembangan penyidikan, diduga masih ada korban lain mengingat tersangka sudah mengajar selama satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut.

Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 12 Feb 2026, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2026, 14:00 WIB