Loading iframe...

Hakim Nyatakan Bersalah, Laras Faizati Dijatuhi Vonis 6 Bulan Tanpa Dipenjara

News 15 Jan 2026, 13:18 WIB

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dijatuhi pidana penjara enam bulan, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani.

Oleh Ady Anugrahadi Diperbaharui 15 Jan 2026, 13:18 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2026, 13:18 WIB