Loading iframe...

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Kekayaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Spotlight 13 Jan 2026, 16:29 WIB

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, dengan dugaan adanya aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan. Berdasarkan LHKPN terakhir per 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki kekayaan bersih sekitar Rp13,7 miliar setelah dikurangi utang Rp800 juta, yang terdiri dari enam aset tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar di Rembang dan Jakarta Timur, dua mobil senilai Rp2,21 miliar, harta bergerak lain Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp2,59 miliar.

Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 13 Jan 2026, 16:29 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2026, 16:29 WIB