Kirim Stiker & Meme Presiden Hingga Pejabat Negara Bisa Dipidana? ini Jawaban Pemerintah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 218 KUHP yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak menjadikan pemerintah menjadi anti kritik. Dia mengatakan masyarakat sudah paham dan bisa membedakan mana yang dimaksud menghina dan kritik. Supratman sekaligus merespons soal mengirim stiker wajah presiden dan wakil presiden apa bisa dipidana. "Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan itu delik biasa, penghinaan biasa itu sudah ada ya. Jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kayak seperti ini teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak," jelas Supratman. #Merdekadotcom #MenteriHukumSupratman #Meme #Pidana #shortMdk
-
01:33 Canda Prabowo Bikin Satu Ruangan Tertawa: Kalau Enggak Ada Demokrasi, Gue Enggak Jadi Presiden
Spotlight 1 day ago -
02:05 Pengakuan Prabowo, Kelompok ini Sejak Presiden Soekarno Hingga Jokowi: Belum Pernah Disentuh
Spotlight 1 day ago -
01:41 Prabowo Depan Kapolri: Dulu TNI Selalu Diserang, Polisi Juga Jadi Sasaran
Spotlight 1 day ago -
01:44 Geram Prabowo: Profesor Terkenal Hina Ejek & Tuduh Saya, MBG Hamburkan Uang
Spotlight 1 day ago -
01:33 Prabowo Perintah Mr Q Kumpulkan Video Ramal MBG Gagal, Mau Ditonton Tiap Malam
Spotlight 1 day ago -
01:56 Clean Eating Itu Sehat, Tapi Apakah Juga Ramah Lingkungan?
Spotlight 1 day ago -
02:00 KKB Papua Kembali Berulah Tembaki Pesawat Smart Air, Jenazah Pilot & Kopilot Dievakuasi
Spotlight 2 days ago -
01:37 DPR Memanas Semprot Dirut BPJS Kesehatan: Siapa Mau Tanggung Jawab Lagi!
Spotlight 2 days ago -
02:18 Perwira Polisi Ngamuk Lapor Hilang Sepeda Ditanya Harga: Panggil Kapolsek, Kurang Ajar!
Spotlight 2 days ago -
01:50 PANAS! Debat Sengit DPR Vs Dirut BPJS: Kalau Bapak Bisa Kerja Seperti Itu, Saya Gaji
Spotlight 2 days ago