Loading iframe...

Viral Bantuan Asing Bencana Sumatera Kena Pajak, Purbaya Tegas: Tidak Ada!

Spotlight 19 Dec 2025, 16:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan luar negari untuk korban bencana Sumatera tidak dikenakan pajak asalkan mengikuti regulasi yang berlaku. Hal ini dipastikan Purbaya usai mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. "Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Engga ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," tegas Purbaya. Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. menjelaskan bantuan diaspora dari luar negeri bisa bebas bea masuk asalkan sesuai prosedur. Di mana bantuan tersebut harus mengantongi izin atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). #Merdekadotcom #PurbayaYudhiSadewa #BantuanBencana #Viral #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 19 Dec 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Dec 2025, 16:00 WIB