Loading iframe...

Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara

News 19 Des 2025, 12:27 WIB

Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang warga negara Australia atas kasus penyelundupan kokain ke Pulau Bali.

Oleh Yoga Nugraha Diperbaharui 19 Des 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB