Loading iframe...
Aturan Baru Pengupahan Nasional: Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Nasional yang mengatur bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan. Aturan ini mewajibkan pengusaha menyusun sistem pengupahan yang transparan dan adil berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta melarang pembayaran upah di bawah upah minimum, dengan pengecualian terbatas bagi usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan.
-
01:49 Seratusan Kendaraan Terjebak Longsor
TV 22 hours ago -
02:01 Prabowo: MBG Menggerakkan Perekonomian, Dorong Konsumsi Mulai dari Tingkat Desa
TV 22 hours ago -
01:28 Bayi Ditemukan Tergeletak di bawah Pohon
TV 23 hours ago -
01:04 MUI Nyatakan Awal Ramadan 2026 Berpotensi Berbeda
TV 23 hours ago -
01:16 Jelang Libur Panjang Imlek, Ribuan Kendaraan Padati Tol Padaleunyi
TV 23 hours ago -
00:33 Jejak Hitam Eks Kapolres Bima Kota: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah dan Terima Uang dari Bandar
Spotlight 1 day ago -
00:32 Pandji Pragiwaksono Usai Jalani Sidang Adat Toraja: Ketika Gue Masuk Tongkonan Kaero, Amarah Reda
Spotlight 1 day ago -
00:32 Momen Prabowo Sebut Ada Orang Politik yang Girang Ketika Terjadi Bencana di Indonesia
Spotlight 1 day ago -
00:33 Baru Lolos PPPK, Pria Ini Sudah Keciduk Kasus Narkoba, Ditangkap Dekat Kantor Bupati
Spotlight 1 day ago -
01:36 Gara-Gara Kehilangan Uang Rp75.000, Seorang Guru Telanjangi Siswa
TV 1 day ago