Loading iframe...

Aturan Baru Pengupahan Nasional: Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Spotlight 18 Dec 2025, 15:00 WIB

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Nasional yang mengatur bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan. Aturan ini mewajibkan pengusaha menyusun sistem pengupahan yang transparan dan adil berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta melarang pembayaran upah di bawah upah minimum, dengan pengecualian terbatas bagi usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan.

Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 18 Dec 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Dec 2025, 15:00 WIB