Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
Loading iframe...

Eks PM Bangladesh Dihukum Mati | Kapolsek Meninggal Usai Mobil Patroli Hantam Pohon

News 18 Nov 2025, 16:13 WIB

Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati setelah sebuah tribunal khusus diadakan di Dhaka atas kejahatannya terhadap kemanusiaan terkait penumpasan brutal gerakan mahasiswa pada 2024 lalu.

Oleh Yoga Nugraha Diperbaharui 24 Nov 2025, 14:46 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB
Share
Copy Link

bangladesh

PM Bangladesh

Hukuman Mati

kapolsek

kapolsek meninggal

mobil hantam pohon

Sheikh Hasina

  • 06:28

    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus

    News 42 menit yang lalu
  • 08:44

    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan

    News 2 jam yang lalu
  • 47:23

    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita

    News 3 hari yang lalu
  • 08:31

    Pembakaran Di Kalibata, Polisi Buru Penganiaya Penagih Utang

    News 3 hari yang lalu
  • 08:58

    Brutal! Massa Bakar Warung Hingga Kendaraan di Jakarta

    News 3 hari yang lalu
  • 06:13

    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah

    News 4 hari yang lalu
  • 06:49

    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya

    News 4 hari yang lalu
  • 09:01

    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan

    News 5 hari yang lalu
  • 06:14

    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?

    News 5 hari yang lalu
  • 05:37

    Dramatis! Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Maut Terra Drone

    News 5 hari yang lalu
Kontak Redaksi Disclaimer Kode Etik Pedoman Media Siber Sitemap Form Pengaduan Tentang Kami Karir Metode Cek Fakta Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.