Loading iframe...
Putusan MK, Anggota Polri Aktif harus Mundur atau Pensiun Jika Mengisi Jabatan Sipil
Semua anggota polisi aktif harus mundur atau pensiun dari Kepolisian jika mengisi posisi jabatan sipil yang tidak ada sangkutannya dengan Polri. Hal ini berdasarkan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
-
01:29 Pembangunan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Terus Dikebut
TV sehari yang lalu -
01:35 Patung Macan Putih Jadi Wisata Dadakan
TV sehari yang lalu -
01:49 Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra
TV sehari yang lalu -
19:23 Fokus : Jalanan di Kawasan Cawang Jaktim Macet Lagi Usai Libur Panjang
TV sehari yang lalu -
01:13:46 Fokus Pagi : Kanopi Peron Stasiun Bogor Jalur 8 Terbakar
TV sehari yang lalu -
02:31 Main Petasan, Pria Dianiaya Polisi
TV 2 hari yang lalu -
01:36 Masa Akhir Libur Tahun Baru
TV 2 hari yang lalu -
21:14 Fokus : Hujan Deras Akibatkan Tebing Longsor di Temanggung, Putus Akses Jalan
TV 2 hari yang lalu -
01:18:13 Fokus Pagi : Gudang Tabung Gas di Sukoharjo Terbakar, Petugas Ekstra Hati-Hati
TV 2 hari yang lalu -
23:37 POV KALEIDOSKOP 2025: DARI VIRAL, KONTROVERSIAL SAMPAI YANG MENGHANGATKAN HATI
TV 2 hari yang lalu