Loading iframe...

MKD DPR Putuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik

News 05 Nov 2025, 17:36 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam berpendapat di publik. Sidang juga memutuskan sanksi serupa bagi Ahmad Sahroni dan Eko Patrio.

Oleh Delvira Hutabarat Diperbaharui 05 Nov 2025, 17:36 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2025, 17:36 WIB