Loading iframe...

VIDEO: PLT Walikota Jakarta Timur, Iin Mutmainah Naik Angkot ke Kantor

News 30 Apr 2025, 12:35 WIB

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Oleh Krismas Wahyu Utami Diperbaharui 11 Okt 2025, 23:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB