Loading iframe...

Perkembangan Perintah MK untuk Pilkada Ulang di Serang Banten

Regional 26 Feb 2025, 17:33 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 14 Okt 2025, 13:08 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB