Loading iframe...

Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

News 26 Feb 2025, 17:27 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 05 Okt 2025, 01:14 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB