Loading iframe...
VIDEO: Buruh Ancam Kementerian ESDM untuk Kembalikan Suplai Gas 3 KG ke Pengecer
Pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Februari 2025.
Pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Februari 2025.