Loading iframe...

VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh

Regional 30 Jan 2025, 16:30 WIB

Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.

Oleh Mohamad Hafiz Aldi Diperbaharui 30 Jan 2025, 15:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 16:30 WIB