Loading iframe...
VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh
Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.