Loading iframe...

VIDEO: Ketahuan Main Judol, 4 Pria Dihukum Cambuk di Aceh

Regional 30 Jan 2025, 16:30 WIB

Empat terpidana kasus jinayat harus menjalani eksekusi uqubat cambuk usai ketahuan sedang bermain judi online di warnet. Keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 06 Okt 2025, 12:14 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB