Loading iframe...
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Ryan Dwi Wicaksono meninggal dunia. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.
-
23:26 Fokus : Panggung Hajatan di Lamongan Roboh Diterjang Angin Kencang
TV sehari yang lalu -
03:04 Kasus Penipuan Wedding Organizer
TV sehari yang lalu -
01:17:07 Fokus Pagi : Hujan dan Angin Kencang Terjang Permukiman di Tuban, Atap Sejumlah Rumah Rusak
TV sehari yang lalu -
01:04 Presiden Prabowo Kunjungi Pakistan
TV sehari yang lalu -
01:23 Nadiem Makarim Segera Disidangkan
TV sehari yang lalu -
03:24 Ajang Nika Fun Relay Championships 2025 Hadirkan Perenang Lintas 4 Generasi | Liputan 6
TV 2 hari yang lalu -
18:56 Fokus : Longsor Tebing Turap Tol Cisumdawu di Sumedang Dampak Curah Hujan Tinggi
TV 3 hari yang lalu -
01:22 Makan Gratis untuk Mahasiswa Asal Sumatra
TV 3 hari yang lalu -
01:43 Ajakan Akhiri Kekerasan via Film Pendek
TV 3 hari yang lalu -
01:38 Kurir Sabu Ditangkap di Minimarket
TV 3 hari yang lalu