Loading iframe...
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Ryan Dwi Wicaksono meninggal dunia. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.
-
01:25 Presiden Bertemu Rektor dan Guru Besar
TV 12 jam yang lalu -
47:38 Berharap Cristiano Ronaldo Juara Piala Dunia, Ricardinho Puji Emas Sea Games Timnas Futsal Indonesia
TV 12 jam yang lalu -
02:46 Kapal Perang Negara Anggota NATO Merapat ke Greenland, Denmark Coba Negosiasi dengan AS
TV 12 jam yang lalu -
01:39 Terjaring Razia PPKS, Seorang Pria Melawan Petugas
TV 12 jam yang lalu -
19:11 Fokus : Longsor di Objek Wisata Telaga Sarangan Magetan
TV 13 jam yang lalu -
01:15:25 Fokus Pagi : Razia PPKS di Jakarta Pusat, Seorang Pria Melawan Petugas
TV 13 jam yang lalu -
17:54 Fokus : Desa di Banten Terisolasi Banjir
TV 2 hari yang lalu -
01:31 Kericuhan di Pelabuhan
TV 2 hari yang lalu -
02:12 Pencarian Pendaki Gunung
TV 2 hari yang lalu -
01:55 Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
TV 2 hari yang lalu