Loading iframe...

VIDEO: PT Sritex akan Mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Regional 21 Dec 2024, 11:30 WIB

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Oleh Krismas Wahyu Utami Diperbaharui 21 Dec 2024, 11:09 WIB
Diterbitkan 21 Dec 2024, 11:30 WIB