Loading iframe...

VIDEO: 15 Pegawai Rutan KPK Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp200 Juta

News 14 Des 2024, 12:34 WIB

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019--2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Oleh Krismas Wahyu Utami Diperbaharui 11 Okt 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB