Loading iframe...
VIDEO: Parlemen Australia Meloloskan UU Pertama di Dunia yang Larang Sosmed untuk Anak Dibawah 16 Tahun
Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun telah disahkan oleh Parlemen Australia pada hari Jumat dalam sebuah undang-undang pertama di dunia. Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun.
-
05:37 Kematian Aktivis Bangladesh Picu Kerusuhan, Massa Mengamuk!
Global 9 jam yang lalu -
04:48 Makin Panas! Rusia Klaim Hantam 149 Target Ukraina
Global 9 jam yang lalu -
05:34 Demo Unik Petani Belgia, Traktor Dihadang Water Cannon Polisi
Global 9 jam yang lalu -
01:15 Terungkap Rekaman dari Pulau Epstein, Banyak Ruangan Aneh
Global sehari yang lalu -
03:14 Rusia Klaim Kuasai Desa Baru, Ukraina Laporkan 87 Bentrokan
Global sehari yang lalu -
05:32 Duka Mendalam Iringi Pemakaman Korban Anak 10 Tahun Penembakan Bondi
Global sehari yang lalu -
05:24 Panda Terakhir di Jepang Akan Kembali ke China Januari 2026
Global sehari yang lalu -
05:38 Pengalaman Mengerikan, Nyaris Hilang Nyawa di Pantai Bondi
Global sehari yang lalu -
05:22 Trump Umumkan Bonus Natal untuk Tentara AS, Klaim Dibiayai Tarif Impor
Global sehari yang lalu -
04:33 Israel Perintahkan Bongkar Rumah di Tepi Barat, Warga Palestina Terusir
Global sehari yang lalu