Loading iframe...
VIDEO: Parlemen Australia Meloloskan UU Pertama di Dunia yang Larang Sosmed untuk Anak Dibawah 16 Tahun
Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun telah disahkan oleh Parlemen Australia pada hari Jumat dalam sebuah undang-undang pertama di dunia. Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun.
-
02:35 Jepang dan Filipina Teken Pakta Pertahanan di Tengah Ketegangan China
Global 3 hari yang lalu -
03:40 Kecelakaan Proyek Jalan Layang Terjadi Lagi Dekat Bangkok, Thailand
Global 4 hari yang lalu -
04:07 Kemegahan Patung Es dan Salju di Kompetisi Internasional China
Global 4 hari yang lalu -
08:24 Pemakaman Massal Iran Jadi Ajang Propaganda Anti-AS
Global 4 hari yang lalu -
03:27 Iran Siaga Penuh, Ancam AS dengan Serangan "Menghancurkan"
Global 4 hari yang lalu -
05:32 Tragedi Maut Thailand: Crane Jatuh Hantam Kereta Renggut 32 Nyawa
Global 4 hari yang lalu -
05:13 Korban Perang Gaza Tembus 71 Ribu Jiwa, Serangan Tetap Berlanjut
Global 4 hari yang lalu -
05:06 AS Umumkan Fase Baru Gaza, Hamas Diultimatum!
Global 4 hari yang lalu -
05:22 Minnesota Membara! Agen Federal Bentrok Dengan Warga
Global 4 hari yang lalu -
06:07 Crane Ambruk Timpa Kereta Di Thailand, Renggut 22 Nyawa
Global 5 hari yang lalu