Loading iframe...

VIDEO: Parlemen Australia Meloloskan UU Pertama di Dunia yang Larang Sosmed untuk Anak Dibawah 16 Tahun

Global 03 Des 2024, 15:00 WIB

Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun telah disahkan oleh Parlemen Australia pada hari Jumat dalam sebuah undang-undang pertama di dunia. Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun.

Oleh Krismas Wahyu Utami Diperbaharui 15 Okt 2025, 13:23 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB