Loading iframe...

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

News 11 Okt 2024, 15:35 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 11 Okt 2025, 22:34 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB