Loading iframe...
VIDEO: Tragis, Nenek 74 Tahun Divonis 10 Bulan Penjara Karena Tanah yang Dibeli
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, memutuskan bahwa Hj. Sarinah berusia 74 tahun bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, Hj. Sarinah berencana mengajukan banding untuk membersihkan namanya.