Loading iframe...

Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was

Bisnis 28 Aug 2024, 18:52 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.

Oleh Shintha Anggundini Norevfa Diperbaharui 28 Aug 2024, 19:12 WIB
Diterbitkan 28 Aug 2024, 18:52 WIB