Loading iframe...

Industri Rokok Terancam Gulung Tikar, Petani Tembakau Was-Was

Bisnis 28 Agt 2024, 18:52 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyoroti Pasal 435 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Jika pasal 435 diterapkan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 06 Okt 2025, 06:19 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB