Loading iframe...

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

News 12 Jun 2024, 15:08 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 25 Sep 2025, 07:18 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB