Loading iframe...

Polemik Ekskul Pramuka Menjadi Kokurikuler

News 05 Apr 2024, 12:53 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 05 Okt 2025, 11:25 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB