Loading iframe...

VIDEO: Nenek 70 Tahun dan Lurah Palsukan Surat Hak Milik Tanah

Regional 28 Mar 2024, 15:00 WIB

Seorang nenek berusia 70 tahun di Pamekasan diduga melakukan pemalsuan surat hak milik tanah. Akibat perbuatannya tersebut, sang nenek kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mantan lurah yang telah melegalisir surat pajak tanah (SPT) palsu.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 12 Okt 2025, 14:32 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB