Loading iframe...

KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK, Prediksi Kasus Besarnya?

News 08 Mar 2024, 15:50 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan menyidangkannya. Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Oleh Shinta Anggundini Norevfa Diperbaharui 25 Sep 2025, 01:46 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB