Loading iframe...

Kenaikan Pajak Hiburan Sampai 75% Diprotes

Bisnis 24 Jan 2024, 14:27 WIB

Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kenaikan pajak hiburan tersebut kemudian menuai protes dari pengusaha, di antaranya Inul Daratista yang punya tempat karaoke dan Hotman Paris yang memiliki beberapa klub hiburan di Bali.

Oleh Shintha Anggundini Diperbaharui 25 Sep 2025, 11:22 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB