Loading iframe...

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

News 10 Jan 2024, 15:35 WIB

Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Oleh Dany Candra Diperbaharui 10 Jan 2024, 15:40 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 15:35 WIB