Loading iframe...

Dua Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

News 29 Sep 2023, 16:16 WIB

Polisi telah menangkap dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya yakni atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14). Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Oleh Dany Candra Diperbaharui 29 Sep 2023, 16:24 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 16:16 WIB