Loading iframe...
VIDEO: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 250 Juta
Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee 2