Loading iframe...
VIDEO: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.