Loading iframe...

VIDEO: Tuntutan Pidana Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Upaya Kuasa Hukum?

News 20 Jan 2023, 10:21 WIB

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh Krismas Wahyu Utami Diperbaharui 25 Sep 2025, 08:26 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB