Loading iframe...

VIDEO: Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

News 03 Sep 2022, 11:54 WIB

KKEP memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Kompol Baiquni menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Ia pun ajukan banding atas keputusan ini.

Oleh Raden Asmoro Katon Diperbaharui 03 Sep 2022, 11:57 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 11:54 WIB