Loading iframe...

Liputan6 Update: Tarif Ojek Online Naik

Bisnis 10 Aug 2022, 19:24 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol). Aturan ini menentukan batas atas dan batas bawah biaya yang dibebankan ke konsumen. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya.

Oleh Shintha Anggundini Norevfa Diperbaharui 10 Aug 2022, 19:27 WIB
Diterbitkan 10 Aug 2022, 19:24 WIB