Loading iframe...
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.