Loading iframe...

VIDEO Headline: Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Timbulkan Efek Jera?

News 14 Jan 2022, 11:45 WIB

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa 11 Januari 2022. Bukan hanya itu saja, pria berusia 36 tahun ini juga diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Oleh Shintha Anggundini Norevfa Diperbaharui 14 Jan 2022, 11:14 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 11:45 WIB