Loading iframe...

VIDEO: MUI Sebut Uang Kripto Haram, Ini Alasannya

News 12 Nov 2021, 16:15 WIB

Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 04:05 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB