Loading iframe...
VIDEO: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Mulai 13 November
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor dan mobil yang tak lolos uji emisi, terhitung tanggal 13 November 2021.
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor dan mobil yang tak lolos uji emisi, terhitung tanggal 13 November 2021.